Data UKL-UPL/Non SPPL

Data UKL-UPL/Non SPPL

Setelah pelaku usaha melakukan permohonan SPPL namun permohonan tersebut tidak sesuai karena luasannya lebih dari >= 5000 M2 atau saat proses verifikasi lapang oleh pengelola SPPL. Maka pengelola akan merubah status pelaku usaha tersebuk ke UKL-UPL, apabila hal itu terjadi maka akan tampil halaman pengurusan UKL-UPL di pelaku usaha. Pelaku usaha diharapkan melakukan pengurusan UKL-UPL. Berikut ini adalah cara penguploadan file UKL-UPL bagi pelaku usaha.

  1. Silahkan akses website SPPL DLH Kota Bogor dengan alamat sppl. https://www.sppl.dinaslingkunganhidup.kotabogor.go.id/
  2. Pilih Menu Login
  3. Login dengan Akun yang dimiliki
  4. Maka akan muncul menu Perizinan UKL-UPL, masuk ke menu Perizinan UKL-UPL lalu klik tombol plus +
  5. Isi form tersebut dengan baik dan benar. File tersebut dalam bentuk pdf tidak harus langsung mengupload semua file tersebut, dapat di isi secara bertahap
  6. Setelah UKl-UPL dibuat maka akan di verifikasi oleh pengelola dan pelaku usaha dapat mengedit file yang belum terupload atau melihat pemeriksaan dokumen